Halaman

Senin, 01 September 2014

Kepada segenap rekan-rekan pengemudi sekalian...

Suka gemes sama semena-mena bawa kendaraannya.
Ini tolong dibaca PP No.43/1993   dan UU No 22/2009 untuk menjadi pedoman mendahului/menyalip kendaraan lain dan penggunaan lajur jalan. 

Untuk hak bis sekolah, penyeberang jalan, pengguna sepeda, itu sudah ada aturannya lho. Jadi kalo cukup cerdas untuk mengemudikan kendaraan, harusnya juga punya kemampuan untuk mematuhi aturan. 


----------------------------------------------
Peraturan Pemerintah No. 43/1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan terdapat cara mendahului (yang baik dan benar).

Pasal 52
(1) Pengemudi yang akan melewati kendaraan lain harus mempunyai pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang dilewatinya.
(2) Pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang dilewati.
(3) Dalam keadaan tertentu pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas.
(4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi: 
    a. lajur sebelah kanan atau lajur paling kanan dalam keadaan macet;
    b. bermaksud akan belok kiri.
(5) Apabila kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan, pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pada saat yang bersamaan dilarang melewati kendaraan tersebut.

Pasal 53
Pengemudi harus memperlambat kendaraannya apabila akan melewati:
a. kendaraan umum yang sedang berada pada tempat turun-naik penumpang;
b. kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.

Pasal 54
(1) Pengemudi mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikkan akan sekolah wajib menyalakan tanda lampu berhenti mobil bus sekolah.
(2) Pengemudi kendaraan yang berada di belakang mobil bus sekolah yang sedang berhenti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menghentikan kendaraannya.

Pasal 55
Pengemudi dilarang melewati :
a.  kendaraan lain di persimpangan atau persilangan sebidang;
b. kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang kepada pejalan kaki atau pengendara sepeda.


*****
Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

Pasal 108, ayat  3
"Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan."

 108 ayat 4 
"Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain."

***
Demikan disampaikan
Wahai kalian semua yang belum patuh aturan, berubahlah. 
Wassalam.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

well.. sbg penumpang yg baik, kyknya aku hrs print artikel ini dan sebarin ke sopir2 angkot :p


-syl-

Mithya mengatakan...

SETUJU sama Syl. Print out, fotokopi ribuan kali, terus sebar dari helikopter ke seluruh Jakarta